BAB I
TINJAUAN UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelago) terbesar di dunia memiliki ciri khas konfigurasi geografi yang sebagian besar wilayahnya berupa laut yang ditaburi pulau-pulau besar dan kecil dengan sumber daya alam yang begitu melimpah tidak hanya harus disyukuri tetapi dituntut untuk mampu mengelola, melestarikan, dan menjaganya.
Bangsa Indonesia memandang laut sebagai sarana dan wahana untuk mewujudkan satu kesatuan wilayah negara dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45, serta menempatkan laut sebagai medan juang dalam mewujudkan kesejahteraan dan keamanan. Konsekwensi logis negara Indonesia harus memberikan jalur perhubungan laut guna kepentingan dunia internasional sehingga harus lebih memperhatikan pengawasan dan pengamanan jalur laut tersebut dari bahaya infiltrasi dari pihak asing maupun dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan.
Perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional masih sangat berpengaruh pada situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional diantaranya isu-isu HAM, demokratisasi, lingkungan hidup dan yang paling global yaitu masalah terorisme yang digunakan oleh negara maju menjadi alat penekan bagi negara-negara berkembang. Selain itu masalah sengketa perbatasan dan wilayah negara di kawasan Asia Timur, Pasifik selatan merupakan pemicu konflik potensial antar negara yang dapat menimbulkan terjadinya instabilisasi keamanan kawasan, terutama negara-negara yang mempunyai permasalahan perbatasan dan wilayah negara dengan Indonesia. Begitu juga dengan adanya gerakan separatis yang menuntut pembentukan negara sendiri yang merdeka lepas dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia adalah merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan wilayah yang terbentang dari 94 derajat sampai dengan 141 derajat BT dan antara 6 derajat LU sampai dengan 11 derajat LS. Negara Indonesia yang memiliki 17.506 pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar luas di posisi silang dunia antara Benua Asia dan Benua Australia dan menghubungkan dua samudera yaitu Samudera Pasifik dengan Samudera Hindia sehingga memiliki nilai stategis baik bagi Indonesia maupun bagi dunia internasional.
Wilayah laut meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan termasuk landas kontinen. Wilayah nasional lebih dari 5 juta kilometer persegi dimana dua pertiga bagiannya berupa perairan seluas lebih dari 3,1 juta kilometer persegi. Dari zona ekonomi eksklusif selebar 200 mil, Indonesia mendapat tambahan pengelolaan laut seluas 2,7 juta kilometer persegi sehingga luas wilayah perairan yang menjadi tanggung jawab Indonesia menjadi sekitar 5,8 juta kilometer persegi, dengan panjang garis pantai keseluruhan adalah sekitar 80.791 kilometer. Dengan luas wilayah laut seperti ini tentunya tidak hanya harus disyukuri akan tetapi harus juga di jaga dan dipertahankan dari segala macam ancaman yang mungkin datang dari segala penjuru terutama dari daerah strategis dan gangguan keamanan baik yang bersifat internal maupun eksternal, demi tetap utuhnya kedaulatan bangsa dalam wadah NKRI.
BAB II
BATAS WILAYAH INDONESIA
2.1 Wilayah Perbatasan
Wilayah perbatasan sebagai batas kedaulatan suatu negara secara universal memiliki peran strategis dalam penentuan kebijakan pemerintah baik untuk kepentingan nasional maupun hubungan antar negera (internasional). Posisi geografis RI yang diapit oleh dua benua, mempunyai batas wilayah internasional dengan 10 negara tetangga. Perbatasan didarat terdiri dari 3 (tiga) negara yaitu Malaysia, PNG dan Timor Leste. Sedangkan sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) Indonesia mempunyai batas maritim berupa batas laut wilayah (teritorial), batas landas kontinen dan batas Zone ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan 10 negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, palau, PNG, Timor Leste dan Australia.Walaupun RI sudah merdeka mendekati 58 tahun ini pengelolaan batas wilayah negara baik batas di darat maupun di laut belumlah tuntas sepenuhnya. Berbagai faktor tentunya menyebabkan penanganan perbatasan negara ini tidak mudah untuk bisa diatasi. Setiap negara mempunyai kewenangan untuk menetapkan sendiri batas-batas wilayahnya. Namun mengingat batas terluar wilayah negara senantiasa berbatasan dengan wilayah atau perairan kedaulatan otoritas negara lain, maka penetapan tersebut harus memperhatikan kewenangan otoritas negara lain sehingga perlu ada suatu kerjasama.
2.2 Kondisi Daerah Perbatasan Saat Ini
Pada umumnya daerah pebatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti dari kurangnya sarana prasarana pengamanan daerah perbatasan dan aparat keamanan di perbatasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan barang dan jasa serta kejahatan trans nasional (transnational crimes). Kondisi umum daerah perbatasan dapat dilihat dari bebagai aspek yaitu :
1. Aspek ideologi, Kurangnya akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia. Pada saat ini penghayatan dan peng-amalan Pancasila sebagai ideologi negara dan falsafah hidup bangsa tidak disosialisasikan dengan gencar seperti dulu lagi, karena tidak seiramanya antara kata dan perbuatan dari pemerintah. Oleh karena itu perlu adanya suatu metoda pembinaan ideologi Pancasila yang terus-menerus, tetapi tidak bersifat doktrinasi dan yang paling penting adanya keteladanan dari para pemimpin bangsa.
2. Aspek Politik, Kehidupan sosial ekonomi di daerah perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang ke-rawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa. Situasi politik yang terjadi di negara tetangga seperti Malaysia (Serawak & Sabah) dan Philipina Selatan akan turut mempengaruhi situasi keamanan daerah perbatasan.
3. Aspek Sosial Budaya, Akibat globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi informasi dan komunikasi terutama internet, dapat mempercepat masuk dan berkembangnya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pengaruh budaya asing tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kebudayaan kita, dan dapat merusak ketahanan nasional, karena mempercepat dekulturisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih besar dan kehidupan ekonominya sangat tergantung dengan negara tetangga.
4. Aspek Ekonomi, Daerah perbatasan merupakan daerah tertinggal (terbelakang) disebabkan antara lain, Lokasinya yang relatif terisolir (terpencil) dengan tingkat aksesibilitas yang rendah, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat, rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal), langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan masyarakat di daerah perbatasan (blank spot),dll. Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Maka tidak jarang daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku kejahatan dan teroris.
2.3 Kedaulatan Negara
Mempertahankan dan mejaga kedaulatan dan keutuhan NKRI adalah kewajiban kita sebagai bangsa Indonesia. Tetapi, pemahaman secara hukum teknis dan ilmiah terhadap persoalan terkait sangatlah penting. Kita semestinya lebih kritis dan menelaah lebih hati-hati setiap persoalan internasional yang muncul. Salah langkah tidak saja akan merugikan bangsa Indonsaia secara materi tetapi juga membuat martabat bangsa terpuruk karena dikenal berperilaku emosional dan tidak rasional.
Ketika kita berbicara masalah pulau, artinya kita sedang membahas kedaulatan. Jika kita sedang membahas kedaulatan, berarti kita tidak melibatkan jarak dalam menilai kepemilikan suatu wilayah. Hanya karena sebuah pulau berada pada ZEE Indonesia, bukan berarti pulau itu milik Indonesia. Juga karena sebuah pulau berada di ”sisi Indonesia” dilihat dari garis tengah antara Indonesia dengan Australia, tidak berarti pulau tersebut adalah bagian dari Indonesia. Jika kita sedang berbicara masalah kewenangan suatu negara terhadap wilayah laut, seperti halnya hak Indonesia dan Malaysia terhadap blok Ambalat, maka kita sedang berbicara tentang hak kuasa, bukan kedaulatan. Dalam hal ini, persoalan jarak menjadi kunci karena kekuasaan suatu negara terhadap wilayah laut memang ditentukan dengan jarak dari garis pangkal atau prolongationnya. Dalam kasus semacam ini, memang patut kita mempersoalkan zone laut dan garis batas yang diatur dalam hukum internasional.
Ini sangat ironis, mengingat luas wilayah laut Indonesia menyimpan segunung masalah yang harus segera diselesaikan. Di samping tumpang tindihnya perundang-undangan nasional, juga perkara internasional yang belum terselesaikan, seperti penetapan batas wilayah laut Indonesia dengan negara tetangga.
Selain itu, sadarkah para pemimpin bangsa ini, kalau kedaulatan Indonesia di wilayah laut digerogoti secara pelan-pelan? Dan akankah tragedi lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan terulang kembali akibat pemimpin nasional tidak mempunyai visi membangun Indonesia sebagai negeri bahari? Jawabannya mungkin, kalau bangsa ini dipimpin oleh seorang yang berwatak daratan yang mengerdilkan kultur masyarakat Indonesia sebagai bangsa bahari.
Kegagalan pemerintahan sekarang yang paling fundamental adalah terkatung-katungnya pembahasan RUU Batas Wilayah Indonesia, sehingga bangsa ini semakin diliputi ketidakjelasan. Padahal UU Batas Wilayah dapat dijadikan alat legitimasi dalam kancah hubungan internasional. Selain itu, UU ini sangat berkaitan erat dengan kedaulatan NKRI. Artinya, tanpa UU Batas Wilayah, maka dikhawatirkan satu per satu pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara tetangga akan lepas karena diklaim negara lain, atau lepas untuk berdiri sendiri karena kita memang tidak perduli. Hal lain yang perlu juga diperhatikan adalah pendataan ulang pulau-pulau kecil yang tersebar di seluruh perairan nusantara, mengingat 17.508 pulau yang dipublikasikan selama ini belum tentu didukung oleh data secara resmi mengenai nama dan posisi geografisnya. Terlebih, informasi tentang data pulau-pulau hingga saat ini berbeda-beda. Perbedaan data tersebut mencerminkan bahwa Indonesia masih lemah dalam pengelolaan wilayah lautnya, karena dari 17.508 pulau yang diklaim Indonesia hanya beberapa persen saja yang sudah memiliki nama.
BAB III
DISKUSI
Melalui konstitusi UUD 45 bangsa Indonesia sepakat bahwa bentuk NKRI merupakan pilihan terakhir dalam rangka kesatuan dan persatuan Nasional. Oleh karena itu, merupakan sesuatu yang logis dan mutlak, jika kelestarian keutuhan NKRI akan sangat tergantung kepada kita dalam mengelola kemajemukan bangsa secara cerdas, arif dan bijaksana, agar dapat menjadi sumber-sumber kekuatan persatuan bangsa. Selain itu, keutuhan bangsa juga sangat tergantung pada kemampuan kita dalam menjaga batas-batas wilayah kedaulatan darat, laut dan udara, serta kemampuan untuk meningkatkan kualitas masyarakat yang menghuni disepanjang perbatasan darat, pesisir dan pulau-pulau terpencil. Semua kualitas kemampuan tadi menjadi sangat menentukan untuk menjamin kelestarian berdiri kokohnya NKRI.
Masalah-masalah yang berkembang belakangan seperti tragedi lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan serta konflik Blok Ambalat, dapat dipastikan akan terulang kembali jika kemampuan kita dalam mengawal kawasan kedaulatan bangsa Indonesia tetap saja lemah.Berkembangnya fenomena ini, tentu tidak menutup kemungkinan berlaku di wilayah perbatasan lainnya, seperti di Papua, Timor dan Perairan Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera. Jika kondisi seperti itu terus berlangsung, sama artinya kita sedang membiarkan orang lain menjarah dengan berbagai cara, sekaligus membiarkan rakyat penghuninya tetap sengsara. Kelemahan lain dalam menjaga kedaulatan teritorial ini adalah belum adanya UU yang mengatur Batas Wilayah Indonesia, sehingga menambah rapuh posisi Indonesia di dalam yuridiksi International, dan juga kedaulatan Republik Indonesia.
Peningkatan akan anggaran penelitian terhadap kondisi geologi kelautan Indonesia sangat dibutuhkan, agar jika ada daerah dari Indonesia yang “dijarah” oleh bangsa lain, bangsa kita mempunyai bukti yang sangat kuat, yang dihasilkan oleh bangsa Indonesia sendiri. Selain itu bukti atau data laut yang dihasilkan oleh bangsa dapat juga dipergunakan untuk mengklaim wilayah yang ada di Indonesia yang seharusnya menjadi milik kita.
Oleh karena itu, kepedulian dan dedikasi dari segenap anak bangsa akan sangat diperlukan, terutama untuk secepatnya melahirkan sebuah gagasan atau pendekatan yang cerdas dalam melestarikan kawasan perbatasan agar tidak kembali direbut dan dijarah sumberdayanya, sekaligus menegakkan kembali harga diri bangsa.
Pada akhirnya, sebagai ahli geologi sudah sepatutnya kita dapat berperan penting dalam mengukuhkan kedaulatan NKRI kita ini dari aspek batas wilayah dalam tinjauan keadaan geologinya.
BAB IV
KESIMPULAN
Setelah di jelaskan dan di gambarkan dalam pembahasan kondisi kedaulatan NKRI maka dapat disimpulkan :
1. Batas-batas wilayah negara adalah manifestasi kedaulatan teritorial suatu negara. Batas-batas wilayah ini ditentukan oleh proses sejarah, politik, dan hubungan antar negara, yang dikulminasikan ke dalam aturan atau ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional. Penanganan masalah dan pengelolaan perbatasan sangat penting saat ini untuk digunakan bagi berbagai kepentingan dan keperluan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu diperlukan strategi yang tepat untuk melakukan pengelolaan wilayah perbatasan nasional Indonesia.
2. Laut sebagai bagian dari wilayah negara memiliki dua aspek utama, yaitu keamanan dan kesejahteraan. Oleh karena itu pengelolaan wilayah ini perlu dilakukan melalui kombinasi pendekatan ekonomi dan pendekatan pertahanan-keamanan. Disamping itu, pengelolaan sumberdaya kelautan memerlukan suatu kebijaksanaan pemerintah yang bersifat makro, terpadu, dan didukung oleh perangkat peraturan perundang-undangan yang lengkap.
3. Penyempurnaan batas-batas wilayah dan yurisdiksi negara di wilayah laut dapat menciptakan tegaknya wibawa Negara Kesatuan Republik Indonesia, terwujudnya rasa aman bagi segenap bangsa, dan terwujudnya perekonomian yang kuat melalui pemanfaatan sumberdaya alamnya. Oleh karena itu, ada tiga agenda besar yang perlu segera dikerjakan dalam rangka pengelolaan wilayah perbatasan laut, yaitu:
a. Penyelesaian batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga, serta batas-batas terluar yurisdiksi negara, seperti batas Landas Kontinen di luar 200 mil.
b. Penguatan dan pengembangan kemampuan pertahanan-keamanan nasional di laut, khususnya di wilayah perbatasan.
c. Memakmurkan kehidupan masyarakat di seluruh wilayah perbatasan Indonesia melalui berbagai kegiatan pembangunan yang efisien, berkelanjutan dan berkeadilan atas dasar potensi sumberdaya dan budaya lokal serta aspek pemasaran.
d. Penyelesaian pekerjaan pemetaan geologi bawah laut dan inventarisasi data geologi bawah laut, yang sangat diperlukan untuk kepentingan penetapan batas wilayah Indonesia, terutama berdasarkan atas landas kontinennya.
5. Indonesia berbatasan laut langsung dengan 10 negara tetangga, yaitu Australia, Malaysia, Philipina, Singapura, Thailand, Timor Leste, Papua New Guinea, Vietnam, India, Palau. Sebagian besar penetapan batas wilayah dan yurisdiksinya di laut telah berhasil diselesaikan, akan tetapi masih ada beberapa bagian daerah perbatasan Indonesia yang belum jelas garis batasnya dengan negara tetangga. Untuk itu, Indonesia harus membuat skala prioritas dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan batas laut melalui perundingan dengan negara-negara tetangga untuk menetapkan batas wilayah laut, yang dituangkan dalam peta.
6. Di luar laut wilayahnya, Indonesia masih memiliki hak-hak berdaulat atas kekayaan alam yang ada di Zona Ekonomi Eksklusif, Zona Tambahan, dan Landas Kontinen serta mempunyai kepentingan di laut Bebas. Untuk itu, perlu segera dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Batas ZEE Indonesia dengan negara tetangga harus ditetapkan melalui perjanjian. Batas-batas yang telah disepakati dalam perjanjian harus ditunjukkan dalam peta, atau dengan daftar koordinat geografis yang disertai data-data geodetic-nya. Peta atau daftar koordinat geografis tersebut harus dipublikasikan secara wajar dan didepositkan pada Sekretaris Jenderal PBB.
b. Zona Tambahan perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran imigrasi, bea cukai, keuangan, dan karantina kesehatan dalam laut wilayah Indonesia. Peraturan perundang-undangan ini sangat diperlukan agar pengawasan atas pentaatan ketentuan imigrasi, bea cukai dan karantina Indonesia dapat dilakukan jauh di luar perairan nusantara dan laut wilayah Indonesia.
d. Indonesia sangat berkepentingan untuk mengelola dan ikut memanfaatkan sumber-sumber perikanan di laut lepas di luar batas 200 mil ZEE-nya, baik untuk pelestarian sumber-sumber perikanan maupun untuk pemeliharaan lingkungan laut dan laut bebas itu sendiri. Indonesia juga perlu melindungi nelayan-nelayan dan pelaut-pelautnya yang memanfaatkan dan melayari laut bebas tersebut.
7. Penegakan hukum di laut dan sistem pengawasan kegiatan di laut harus lebih dicermati. Kepemilikan laut yang luas dan kaya membawa konsekuensi akan mengundang pihak asing untuk mencoba mengambil kekayaan yang terkandung di dalamnya. Di sisi lain fakta menunjukkan bahwa kemampuan aparat laut dalam pengamanan wilayah, yaitu untuk memonitor, melakukan pengendalian dan menjaga keamanan yang dilakukan TNI-AL dan POLRI masih sangat terbatas. Oleh karena itu, untuk melakukan sistem pengamanan di wilayah laut selain diperlukan dasar hukum yang jelas, juga diperlukan peningkatan sarana dan prasarana pertahanan-keamanan laut, seperti armada kapal patroli dan kapal perang yang memadai serta penambahan anggaran pemeliharaan kapal.
FAUZAN MAULANA
ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS PADJADJARAN